GAMBARAN DAN SEJARAH KOTA TUAL
PEMBENTUKAN/SEJARAH KOTA
TUAL
Kota Tual baru terbentuk pada tanggal 10 Juli
2007 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747.
Sebelumnya Kota Tual merupakan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara yang secara
administratif merupakan pusat Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara yang
membawahi Sepuluh Kecamatan. Setelah dimekarkan, Kota Tual secara otomatis
memiliki Pemerintahan sendiri dan terlepas dari Kabupaten Maluku Tenggara.
Kota Tual merupakan salah satu kota Tertua di Provinsi
Maluku, yang pembentukannya bersamaan dengan pembentukan Provinsi Maluku lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor
79).
Perkembangan selanjutnya berdasarkan
aspirasi dan tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya pemekaran wilayah,
maka Kota Tual dimekarkan dari Kabupaten Induk Maluku Tenggara menjadi Kota
Otonom baru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 dengan membawahi 4 (empat) Kecamatan yaitu,
Kecamatan P. Dullah Selatan, Kecamatan P. Dullah Utara, Kecamatan Tayando Tam
dan Kecamatan PP. Kur
dan 1 (Satu) Kecamatan baru yang dibentuk Tahun 2011 melalui Peraturan Daerah
Kota Tual Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Kur Selatan di Kota
Tual.
Penetapan Hari Jadi Kota Tual Tanggal 17 Juli Tahun 1931 ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Hari Jadi Kota Tual. Penetapan tanggal dan tahun sebagaimana tersebut berdasarkan penetapan Kota Tual sebagai Afdeling tanggal 15 Oktober 1931, Lembaran Negara Nomor 409, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Kabupaten Maluku Tenggara dan Maluku Tengah, tanggal 19 Juli 1953, dan tanggal 17 Juli 2007 sebagai tanggal bersejarah Sidang Paripurna DPR Republik Indonesia untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku.
GAMBARAN KOTA TUAL
Gugusan
pulau-pulau Kei terletak di laut banda, diantara 505’
sampai 60 Lintang Selatan dan 131050’ sampai
133020’ Bujur Timur.Pulau-pulau tersebut tersebar di
antara pulau Ambon dan Irian.
Kota Tual merupakan salah satu
Daerah Kepulauan Di Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 19.088,29 Km2.
Secara astronomis Kota Tual terletak antara sekitar 5º - 6º Lintang Selatan dan
131º-133º Bujur Timur, dan secara geografis wilayah ini dibatasi oleh :
1.
Sebelah utara berbatasan dengan Laut
Banda;
2.
Sebelah timur berbatasan dengan
Kabupaten Maluku Tenggara di SelatNerong;
3.
Sebelah selatan berbatasan dengan
Kecamatan Kei Kecil KabupatenMalukuTenggara
dan Laut Arafura; dan
4. Sebelah barat
berbatasan dengan Laut Banda.
Tabel Wilayah Administrasi Kota Tual
Kecamatan
P. Dullah Utara
|
Kecamatan
P. Dullah
Selatan
|
Kecamatan
P. Tayando-Tam
|
Kecamatan
PP. Kur
|
Kecamatan
Kur Selatan
|
Desa
Fiditan
Desa
Dullah
Desa
Ngadi
Desa
Dullah Laut
Desa
Labetawi
Desa
Tamedan
Desa
Ohoitel
Desa
Ohoitahit
|
Desa Tual
Desa Taar
Kel.
Ketsoblak
Kel.
Lodar-El
Kel.
Masrum
|
Desa
Yamtel
Desa
Yamru
Desa
Ohoiel
Desa
Langgiar
Desa
Tam-Ngurhir
|
Desa
Lokwirin
Desa
Finualean
Desa
Tubyal
Desa
Sermaf
Desa
Kaimear
|
Desa
Kanara
Desa
Warkar
Desa
Yapas
Desa
Rumoin
Desa
Hirit
Desa
Niela
Desa
Tiflen
d
|
Dusun
Duroa
Dusun
Lairkamor
Dusun
Watran
|
Dusun
Mangon
Dusun
Dumar
Dusun P.
Fair
Dusun P.
Ut
|
Dusun Tam Ohoitom
|
Dusun
Fitarlor
Dusun PasirPanjang
Dusun
Fadol
|
Sumber
Data : Bagian Pemerintahan Setda Kota
Tual Tahun 2013
Kota Tual
merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari 66 (enam puluh enam) pulau, yang
dihuni sebanyak 13 pulau dan 53 pulau belum berpenghuni, namun pada umumnya
pulau-pulau yang tidak berpenghuni dipergunakan sebagai lahan pertanian/perkebunan
atau sebagai tempat singgah kapal. Jarak ibukota Tual dengan ibukota kecamatan
terjauh, yakni Tubyal di Kecamatan Pp. Kur adalah sekitar 103 kilometer atau 57
mil laut yang jarak tempuhnya sangat tergantung dengan kondisi cuaca.
Kondisi topografi di Kota Tual,
mulai dari kondisi yang relatif datar hingga berbukit. Untuk wilayah Pulau
Dullah merupakan wilayah landai dengan ketinggian ±100 meter diatas permukaan
laut dengan keberadaan beberapa bukit rendah di tengah Pulau Dullah. Untuk
Pulau Dullah Laut dan Pulau Ut kondisi sangat landai, sehingga seringkali air
laut pasang menggenangi pulau ini.Kondisi Kepulauan Tayando juga hampir secara
keseluruhan sangat datar dan dekat dengan permukaan air.
Sedangkan kondisi Pulau Kur selain
dataran rendah juga memiliki dataran tinggi.Kemiringan lereng di Kota Tual
secara umum berkisar antara 0-8% dan 8-15%.Desa-desa pada umumnya berada pada
wilayah dengan ketinggian antara 0-100 mdpal.
Visi dan Misi Pembangunan Kota Tual
Visi Pembangunan Kota Tual untuk
periode Pemerintahan 2008-2013 adalah “Terwujudnya
Kota Tual yang aman, sehat berdaya saing dan sejahtera yang berbasis Sumber
Daya Kelautan”.
Adapun Visi di atas mengandung pengertian dari
beberapa kata kunci yaitu
:
Aman,berartibahwa kehidupan masyarakat Kota
Tual senantiasa diliputi rasa aman dan damai melalui peningkatan rasa saling
percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai
luhur, budaya dan agama.
Sehat,berartibahwa pembangunan kesehatan merupakan bentuk investasi
untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusia dengan meningkatkan derajat
kesehatan melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Berdaya Saing,berarti
bahwa pelaksanaan pembangunan mengedepankan peningkatan kualitas sumberdaya
manusia yang memiliki daya saing, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
secara berkelanjutan,
Meningkatkan
infrastruktur yang maju, melaksanakan reformasi di bidang hukum dan aparatur
pemerintah daerah, serta memperkuat perekonomian berbasis daya keunggulan
lokal.
Sejahtera, berarti
bahwa pembangunan Kota Tual 5 (lima) tahun kedepan dilaksanakan terutama untuk
mengatasi kemiskinan dan mengurangi penganguran yang ditempuh melalui
pembangunan ekonomi dengan meningkatkan pertumbuhan yang berkualitas serta
semakin terpenuhinya standar hidup masyarakat.
Berdasarkan visi tersebut diatas,
maka misi pembangunan Kota Tual sebagaimana termaktub dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Tual Tahun 2008 - 2013 antara lain:
1. Mewujudkan kondisi masyarakat yang
aman, damai dan demokratis dilandasi semangat religious, kebersamaan, keragaman
serta nilai nilai luhur budaya;
2. Mewujudkan tata pemerintahan yang
baik (Good Government)melalui
peningkatan profesionalisme aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik,
terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta Korupsi, kolusi dan
nepotisme;
3. Mewujudkan perekonomian daerah yang
tangguh dan berdaya saing berbasis kelautan dan perikanan dan jasa melalui
pengelolaan kepulauan secara terpadu dan berkelanjutan (sustainable development)
4. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pemberdayaan
masyarakat berbasis kepulauan.
Tujuan Pembangunan Kota Tual sesuai
Misi yang ditetapkan adalah:
1. Meningkatkan penegakan hukum (law enforcement) serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. Meningkatkan kualitas pemahaman,
penghayatan dan pengamalan ajaran agama dan nilai budaya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3. Merevitalisasi sektor pertanian (Kelautan dan
Perikanan), pariwisata dan jasa untuk mendorong ketahanan pangan, peningkatan
daya saing, diservisikasi peningkatan produktifitas dan nilai tambah produk
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
4. Meningkatkan partisipasi pada semua
kalangan masyarakat khususnya perempuan dalam proses pembangunan sejak tahap
perencanaan hingga pengawasan dalam berbagai aspek penyelenggaraan,
pemerintahan dan pembangunan;
5. Meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good
governance) serta pelayanan birokrasi (pelayanan publik) kepada masyarakat;
6. Penurunan jumlah penduduk miskin
dan tingkat pengangguran;
7. Mengurangi disparitas antar
wilayah;
8. Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia secara menyeluruh;
9. Memperbaiki mutu lingkungan hidup,
sistem pengelolaan sumber daya alam serta mitigasi bencana;
10. Meningkatkan Infrastruktur sosial,
ekonomi dan Pemerintahan.
Adapun sasaran pembangunan Kota
Tual sesuai misi tersebut diatas adalah:
1. Terwujudnya daerah yang aman dan
tertib;
2. Terwujudnya masyarakat yang
religius;
3. Terwujudnya masyarakat yang sadar
berpolitik;
4. Terpelihara budaya dan kearifan
Lokal;
5. Terwujudnya masyarakat yang
berbudaya dan beretika;
6. Terwujudnya ruang partisipasi seluruh komponen masyarakat
dalam penyelengaaran proses pembangunan;
7. Terciptanya keadilan dan penegakan hukum;
8. Terwujudnya peningkatan kualitas sistem pelayanan publik;
9. Terwujudnya keadilan gender bagi peningkatan peran
perempuan dalam berbagai bidang pembangunan;
10. Terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum
daerah dengan berbagai peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan
propinsi;
11. Terwujudnya
peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah;
12. Terwujudnya efektifitas sistem pengawasan dan audit serta
sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan;
13. Terwujudnya sistem informasi administrasi kependudukan
yang berkelanjutan;
14. Terwujudnya kemampuan dan kepedulian sosial masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
15. Terjaminnya bantuan sosial dan meningkatnya
penanganan korban bencana alam dan sosial;
16. Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan
meningkatnya keluarga kecil berkualitas;
17. Terciptanya kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat serta
prestasi olahraga;
18. Tersedianya dukungan sarana dan
prasarana olahraga bagi masyarakat sesuai dengan olahraga unggulan daerah;
19. Terwujudnya pembangunan daerah yang merata dan seimbang;
20. Terwujudnya peningkatan kuantitas dan
kualitas sarana dan prasarana transportasi, jaringan jalan, jaringan irigasi; perumahan, permukiman, energi dan
ketenagalistrikan;
21. Terwujudnya sistem transportasi yang terpadu;
22. Terwujudnya pemerataan akses informasi dan komunikasi
antar wilayah;
23. Tersedianya kebutuhan air bersih bagi masyarakat;
24. Terpeliharanya
stabilitas ekonomi makro yang dapat mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi dan berkualitas serta peningkatan kemampuan pendanaan
pembangunan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun swasta;
25. Terwujudnya iklim usaha yang kondusif;
26. Terwujudnya
peningkatan produktivitas UMKM;
27. Terbukanya peningkatan proporsi usaha kecil formal;
28. Terwujudnya
percepatan pembangunan di wilayah-wilayah cepat tumbuh dan strategis, wilayah
tertinggaldalam suatu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’
yang terintegrasi dan sinergis;
29. Terwujudnya keterkaitan kegiatan ekonomi antar
wilayah perkotaan dan perdesaan dalam suatu ‘sistem wilayah
pengembangan ekonomi’ yang saling
menguntungkan;
30. Terwujudnya
keserasian pemanfaatan dan pengendalian ruang dalam suatu sistem wilayah pembangunan yang
berkelanjutan;
31. Terpeliharanya stabilitas harga barang
yang didukung oleh meningkatnya aksesibilitas dan pemerataan distribusi barang;
32. Terciptanya peningkatan kapasitas
kelembagaan masyarakat dan pemerintah desa;
33. Terciptanya
peningkatan nilai investasi;
34. Tersedianya industri pengolahan yang berbasis potensi;
35. Terwujudnya Peningkatan PAD dari
sektor-sektor
potensial;
36. Terwujudnya pengelolaan kawasan pesisir, laut dan
pulau-pulau kecil terpadu dan
berkelanjutan;
37. Terwujudnya masyarakat yang sadar wisata;
38. Terwujudnya
ketahanan pangan dan kemandirian pangan daerah;
39. Terwujudnya tenaga kerja yang produktif dan terampil;
40. Terwujudnya lingkungan yang bersih dan lestari;
41. Terwujudnya sistem pengelolaan lingkungan dan sumberdaya
alam secara terpadu yang berbasis mitigasi bencana;
42. Terwujudnya
masyarakat yang sehat;
43. Terpenuhinya
pelayanan kesehatan yang bermutu;
44. Terciptanya
sumberdaya manusia yang berkualitas;
45. Tersedianya pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan
merata;
46. Terwujudnya masyarakat yang cerdas dan terampil;
47. Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha;
48. Terwujudnya
masyarakat yang sejahtera;
49. Terwujudnya penurunan presentase penduduk yang berada
dibawah garis
kemiskinan.
PEMIMPIN KOTA TUAL SEKARANG
Berdadasrkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tjhajo Kumolo) Nomor 131.81-4741 Tahun 2016
tentang Pemberhentian Wali Kota Tual Atas Nama Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher dengan masa jabatan 2013-2018, terhitung
sejak meninggal dunia pada tanggal 4 April 2016.
Kemudian
berdasarkaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.81-4742 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wali Kota Tual dan
Pemberhentian Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan S.Ag., M.Si., sejak tanggal
pelantikan. Setelah dilantik secara
resmi oleh Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff, tertanggal 10 Mei 2016.
Sekda Kota
Tual sekarang Drs. Basri Adlly Bandjar, M.Si.
Komentar
Posting Komentar