GAMBARAN DAN SEJARAH KOTA TUAL

PEMBENTUKAN/SEJARAH KOTA TUAL
Kota Tual baru terbentuk pada tanggal 10 Juli 2007 berdasarkan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747. Sebelumnya Kota Tual merupakan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara yang secara administratif merupakan pusat Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara yang membawahi Sepuluh Kecamatan. Setelah dimekarkan, Kota Tual secara otomatis memiliki Pemerintahan sendiri dan terlepas dari Kabupaten Maluku Tenggara.
Kota Tual merupakan salah satu kota Tertua di Provinsi Maluku, yang pembentukannya bersamaan dengan pembentukan Provinsi Maluku lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 79).
Perkembangan selanjutnya berdasarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya pemekaran wilayah, maka Kota Tual dimekarkan dari Kabupaten Induk Maluku Tenggara menjadi Kota Otonom baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 dengan membawahi 4 (empat) Kecamatan yaitu, Kecamatan P. Dullah Selatan, Kecamatan P. Dullah Utara, Kecamatan Tayando Tam dan Kecamatan PP. Kur dan 1 (Satu) Kecamatan baru yang dibentuk Tahun 2011 melalui Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Kur Selatan di Kota Tual.
Penetapan Hari Jadi Kota Tual Tanggal 17 Juli Tahun 1931 ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Hari Jadi Kota Tual. Penetapan tanggal dan tahun sebagaimana tersebut berdasarkan penetapan Kota Tual sebagai Afdeling tanggal 15 Oktober 1931, Lembaran Negara Nomor 409, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Kabupaten Maluku Tenggara dan Maluku Tengah, tanggal 19 Juli 1953, dan tanggal 17 Juli 2007 sebagai tanggal bersejarah Sidang Paripurna DPR Republik Indonesia untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku.



GAMBARAN KOTA TUAL
Gugusan pulau-pulau Kei terletak di laut banda, diantara 50 sampai 60 Lintang Selatan dan 131050 sampai 133020 Bujur Timur.Pulau-pulau tersebut tersebar di antara pulau Ambon dan Irian.
Kota Tual merupakan salah satu Daerah Kepulauan Di Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 19.088,29 Km2. Secara astronomis Kota Tual terletak antara sekitar 5º - 6º Lintang Selatan dan 131º-133º Bujur Timur, dan secara geografis wilayah ini dibatasi oleh :
1.      Sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
2.      Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tenggara di SelatNerong;
3.      Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kei Kecil KabupatenMalukuTenggara  dan Laut Arafura; dan
4.      Sebelah barat berbatasan dengan Laut Banda.
Tabel  Wilayah Administrasi Kota Tual
    Kecamatan
    P. Dullah Utara
Kecamatan
P. Dullah Selatan
    Kecamatan
   P. Tayando-Tam
    Kecamatan
     PP. Kur
     Kecamatan
    Kur Selatan





Desa Fiditan
Desa Dullah
Desa Ngadi
Desa Dullah Laut
Desa Labetawi
Desa Tamedan
Desa Ohoitel
Desa Ohoitahit

Desa Tual
Desa Taar
Kel. Ketsoblak
Kel. Lodar-El
Kel. Masrum
Desa Yamtel
Desa Yamru
Desa Ohoiel
Desa Langgiar
Desa Tam-Ngurhir
Desa Lokwirin
Desa Finualean
Desa Tubyal
Desa Sermaf
Desa Kaimear
Desa Kanara
Desa Warkar
Desa Yapas
Desa Rumoin
Desa Hirit
Desa Niela
Desa Tiflen
d
Dusun Duroa
Dusun Lairkamor
Dusun Watran
Dusun Mangon
Dusun Dumar
Dusun P. Fair
Dusun P. Ut
 Dusun Tam Ohoitom

Dusun Fitarlor
Dusun PasirPanjang
Dusun Fadol
Sumber Data : Bagian Pemerintahan Setda Kota Tual Tahun 2013

Kota Tual merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari 66 (enam puluh enam) pulau, yang dihuni sebanyak 13 pulau dan 53 pulau belum berpenghuni, namun pada umumnya pulau-pulau yang tidak berpenghuni dipergunakan sebagai lahan pertanian/perkebunan atau sebagai tempat singgah kapal. Jarak ibukota Tual dengan ibukota kecamatan terjauh, yakni Tubyal di Kecamatan Pp. Kur adalah sekitar 103 kilometer atau 57 mil laut yang jarak tempuhnya sangat tergantung dengan kondisi cuaca.
Kondisi topografi di Kota Tual, mulai dari kondisi yang relatif datar hingga berbukit. Untuk wilayah Pulau Dullah merupakan wilayah landai dengan ketinggian ±100 meter diatas permukaan laut dengan keberadaan beberapa bukit rendah di tengah Pulau Dullah. Untuk Pulau Dullah Laut dan Pulau Ut kondisi sangat landai, sehingga seringkali air laut pasang menggenangi pulau ini.Kondisi Kepulauan Tayando juga hampir secara keseluruhan sangat datar dan dekat dengan permukaan air.
Sedangkan kondisi Pulau Kur selain dataran rendah juga memiliki dataran tinggi.Kemiringan lereng di Kota Tual secara umum berkisar antara 0-8% dan 8-15%.Desa-desa pada umumnya berada pada wilayah dengan ketinggian antara 0-100 mdpal.
Visi dan Misi Pembangunan Kota Tual
            Visi Pembangunan Kota Tual untuk periode Pemerintahan 2008-2013 adalah “Terwujudnya Kota Tual yang aman, sehat berdaya saing dan sejahtera yang berbasis Sumber Daya Kelautan”.
  Adapun Visi di atas mengandung pengertian dari beberapa kata kunci yaitu :
Aman,berartibahwa kehidupan masyarakat Kota Tual senantiasa diliputi rasa aman dan damai melalui peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur, budaya dan agama.
Sehat,berartibahwa pembangunan kesehatan merupakan bentuk investasi untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusia dengan meningkatkan derajat kesehatan melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Berdaya Saing,berarti bahwa pelaksanaan pembangunan mengedepankan peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang memiliki daya saing, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan,
Meningkatkan infrastruktur yang maju, melaksanakan reformasi di bidang hukum dan aparatur pemerintah daerah, serta memperkuat perekonomian berbasis daya keunggulan lokal.
Sejahtera, berarti bahwa pembangunan Kota Tual 5 (lima) tahun kedepan dilaksanakan terutama untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi penganguran yang ditempuh melalui pembangunan ekonomi dengan meningkatkan pertumbuhan yang berkualitas serta semakin terpenuhinya standar hidup masyarakat.
   Berdasarkan visi tersebut diatas, maka misi pembangunan Kota Tual sebagaimana termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tual Tahun 2008 - 2013 antara lain:
1.    Mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, damai dan demokratis dilandasi semangat religious, kebersamaan, keragaman serta nilai nilai luhur budaya;
2.  Mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Government)melalui peningkatan profesionalisme aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta Korupsi, kolusi dan nepotisme;
3.    Mewujudkan perekonomian daerah yang tangguh dan berdaya saing berbasis kelautan dan perikanan dan jasa melalui pengelolaan kepulauan secara terpadu dan berkelanjutan (sustainable development)
4.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat berbasis kepulauan.
Tujuan Pembangunan Kota Tual sesuai Misi yang ditetapkan adalah:
1.   Meningkatkan penegakan hukum (law enforcement) serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.      Meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama dan nilai budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3.      Merevitalisasi sektor pertanian (Kelautan dan Perikanan), pariwisata dan jasa untuk mendorong ketahanan pangan, peningkatan daya saing, diservisikasi peningkatan produktifitas dan nilai tambah produk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
4.      Meningkatkan partisipasi pada semua kalangan masyarakat khususnya perempuan dalam proses pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan dalam berbagai aspek penyelenggaraan, pemerintahan dan pembangunan;
5.    Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) serta pelayanan birokrasi (pelayanan publik) kepada masyarakat;
6.      Penurunan jumlah penduduk miskin dan tingkat pengangguran;
7.      Mengurangi disparitas antar wilayah;
8.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh;
9.  Memperbaiki mutu lingkungan hidup, sistem pengelolaan sumber daya alam serta mitigasi bencana;
10.  Meningkatkan Infrastruktur sosial, ekonomi dan Pemerintahan.
Adapun sasaran pembangunan Kota Tual sesuai misi tersebut diatas adalah:
1.      Terwujudnya daerah yang aman dan tertib;
2.      Terwujudnya masyarakat yang religius;
3.      Terwujudnya masyarakat yang sadar berpolitik;
4.      Terpelihara budaya dan kearifan Lokal;
5.      Terwujudnya masyarakat yang berbudaya dan beretika;
6.  Terwujudnya ruang partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam penyelengaaran proses pembangunan;
7.      Terciptanya keadilan dan penegakan hukum;
8.      Terwujudnya peningkatan kualitas sistem pelayanan publik;
9. Terwujudnya keadilan gender bagi peningkatan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan;
10.  Terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum daerah dengan berbagai peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan propinsi;
11.  Terwujudnya peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah;
12. Terwujudnya efektifitas sistem pengawasan dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan;
13.  Terwujudnya sistem informasi administrasi kependudukan yang berkelanjutan;
14.  Terwujudnya kemampuan dan kepedulian sosial masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
15.  Terjaminnya bantuan sosial dan meningkatnya penanganan korban bencana alam dan sosial;
16.  Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya keluarga kecil berkualitas;
17.  Terciptanya kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat serta prestasi olahraga;
18.  Tersedianya dukungan sarana dan prasarana olahraga bagi masyarakat sesuai dengan olahraga unggulan daerah;
19.  Terwujudnya pembangunan daerah yang merata dan seimbang;
20.  Terwujudnya peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana transportasi, jaringan jalan, jaringan irigasi; perumahan, permukiman, energi dan ketenagalistrikan;
21.  Terwujudnya sistem transportasi yang terpadu;
22.  Terwujudnya pemerataan akses informasi dan komunikasi antar wilayah;
23.  Tersedianya kebutuhan air bersih bagi masyarakat;
24. Terpeliharanya stabilitas ekonomi makro yang dapat mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan berkualitas serta peningkatan kemampuan pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun swasta;
25.  Terwujudnya iklim usaha yang kondusif;
26.  Terwujudnya peningkatan produktivitas UMKM;
27.  Terbukanya peningkatan proporsi usaha kecil formal;
28.  Terwujudnya percepatan pembangunan di wilayah-wilayah cepat tumbuh dan strategis, wilayah tertinggaldalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang terintegrasi dan sinergis;
29.  Terwujudnya keterkaitan kegiatan ekonomi antar wilayah perkotaan dan perdesaan dalam suatu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’ yang saling menguntungkan;
30. Terwujudnya keserasian pemanfaatan dan pengendalian ruang dalam suatu sistem wilayah pembangunan yang berkelanjutan;
31. Terpeliharanya stabilitas harga barang yang didukung oleh meningkatnya aksesibilitas dan pemerataan distribusi barang;
32.  Terciptanya peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintah desa;
33.  Terciptanya peningkatan nilai investasi;
34.  Tersedianya industri pengolahan yang berbasis potensi;
35.  Terwujudnya Peningkatan PAD dari sektor-sektor potensial;
36.  Terwujudnya pengelolaan kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil terpadu dan  berkelanjutan;
37.  Terwujudnya masyarakat yang sadar wisata;
38.  Terwujudnya ketahanan pangan dan kemandirian pangan daerah;
39.  Terwujudnya tenaga kerja yang produktif dan terampil;
40.  Terwujudnya lingkungan yang bersih dan lestari;
41.  Terwujudnya sistem pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam secara terpadu yang berbasis mitigasi bencana;
42.  Terwujudnya masyarakat yang sehat;
43.  Terpenuhinya pelayanan kesehatan yang bermutu;
44.  Terciptanya sumberdaya manusia yang berkualitas;
45.  Tersedianya pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata;
46.  Terwujudnya masyarakat yang cerdas dan terampil;
47.  Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha;
48.  Terwujudnya masyarakat yang sejahtera;
49.  Terwujudnya penurunan presentase penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan.

PEMIMPIN KOTA TUAL SEKARANG

Berdadasrkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Tjhajo Kumolo) Nomor 131.81-4741 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Wali Kota Tual Atas Nama Drs. Hi. Mahmud Muhammad Tamher  dengan masa jabatan 2013-2018, terhitung sejak meninggal dunia pada tanggal 4 April 2016.
Kemudian berdasarkaan  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-4742 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wali Kota Tual dan Pemberhentian Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan S.Ag., M.Si., sejak tanggal pelantikan. Setelah  dilantik secara resmi oleh Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff, tertanggal 10 Mei 2016.
Sekda Kota Tual sekarang Drs. Basri Adlly Bandjar, M.Si. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SARANA DAN RUMAH MAKAN DI TUAL

JALAN KE TUAL